Minggu, 10 September 2023

Kegiatan Seputar PKKMB Unila 2023

By Nazwa Adira Khania

NPM : 2356051019

Ilmu administrasi bisnis

Menerima segala bentuk kritikan maupun saran 

blog ini ditulis berdasarkan apa yang didapat selama pkkmb oleh penulis


Pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKMB) merupakan sarana yang dibuat dengan tujuan mengenalkan dan membekali tentang dinamika serta dialetika diperguruan tinggi. PKKMB Universitas Lampung diwajibkan bagi mahasiswa untuk memahami segala hal yang ada didalamnya dengan mengedepankan akal rasional dan hati nurani. Universitas Lampung mengadakan ppkkmb yang bertujuan untuk menanamkan sikap dan kesuaian norma yang berlaku di Unila bagi mahasiswa baru.

Kegiatan PKKMB menjadi tolak ukur pembinaan idealisme penguat rasa cinta tanah air dan kepedulian kepada lingkungan sehingga menciptakan generasi yang berkarakter dan berkontribusi. PPKkMB di Universitas Lampung mengacu pada surat edaran Direktorat Jendral pendidikan tinggi riset dan teknologi no 0489/ee2/dt 0101 2023.

Menjadi mahasiswa merupakan fase awal dimulainya kehidupan baru yang membentuk jati diri melalui perguruan tinggi yang singgah setelah lulus dapat bersaing di dunia kerja. PKKMB di Universitas Lampung diikuti oleh 9.165 mahasiswa baru dari 8 fakultas 1 pascasarjana. Universitas Lampung memiliki mahasiswa dari segala penjuru Indonesia seperti papua, medan, bandung, makasar dan masih banyak lagi. Hal ini membuktikan bahwa Universitas Lampung mampu bersaing di tingkat internasional yang sudah dibuktikan ada beberapa jurusan yang sudah terakreditasi internasional. 

Universitas Lampung memiliki lokasi yang dapat digunakan mahasiswa untuk belajar seperti kampus utama di gedong meneng, panglima polrim titik, metro, dan way kanan. Selain itu, ada sarana dan fasilitas yang cukup lengkap seperti lapangan sepak bola, arena tenis, tempat Senin musik, kolam renang renang, embung sebagai tempat jogging, serta 4 rusunawa yang menjadi tempat tinggal bagi mahasiswa.

Pada hari pertama PKKMB tanggal 14 Agustus 2023 dibuka dengan sambutan oleh rektor universitas Lampung yaitu Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M. dilanjut dengan pengenalan wakil rektor dan dekan dari masing masing fakultas.

Pada materi pertama, kita kedatangan Ibu Walikota Bandar Lampung yaitu Ibu Hj. Eva Dwiana, SE, M.Si. yang akan memberikan materi tentang pengembangan karakter mahasiswa unggul dan inovatif. Beliau memaparkan dan memberikan motivasi dengan isi sebagai berikut:

 “tantangan harus dihadapi sebagai mahasiswa hidup karena harapan kita dimulai dari diri sendiri mulai dari mengambil keputusan, mengubah karakter, dan pribadi yang lebih baik dan jangan menyia-nyiakan kesempatan, dan mulailah dari menjadi mahasiswa Universitas Lampung karena kesempatan tidak akan datang kedua kalinya . kita harus selalu bersyukur dari apa yang kita dapat, selain itu kita sebagai mahasiswa harus berjuang dalam menggapai cita-cita, mulai dari improve my self untuk menjadi yang pribadi yang lebih baik, apapun rintangannya harus dihadapi karena harapan orang tua hanya ada pada diri kita sendiri sebagai penerus”

Berikutnya kita kedatangan salah satu Brigadir dari Kapolda yang akan menjadi narasumber ketiga yang akan membahas tentang terorisme, narkoba dan intoleransi keberagaman bangsa Indonesia diciptakan secara demografis maupun geografis, bangsa Indonesia sangat kaya dengan berbagai keberagaman yang membentuk kebangsaan Indonesia sebagai negara yang plural sehingga membentuk banyak sekali keberagaman yang yang beraneka mulai dari suku, ras, agama, adat istiadat, budaya dan lainnya

Dengan dengan keberagaman yang sangat melimpah dan banyak, Indonesia menjadi rentang akan teroris, narkoba dan intoleransi ditambah lagi pengaruh globalisasi menjadi penyebab terjadinya hal-hal tersebut. penyebab globalisasi yang mendukung terjadinya terorisme, narkoba dan intoleransi seperti maraknya paham dan sikap intoleransi, memaksakan mengganti ideologi bangsa Indonesia, persaingan antara bangsa menjadi hal- hal yang memicu terjadinya hal tersebut, memudarnya nilai-nilai leluhur budaya bangsa Indonesia.

Faktor-faktor tersebut memungkinan Indonesia akan terancam baik dari dalam maupun dari luar. Ancaman-ancaman tersebut mulai dari banyak hal seperti ancaman radikal dan teroris , ancaman ideologi negara, ancaman penggunaan narkoba, ancaman moral anak bangsa dan penerus Indonesia dan masyarakat indonesia

Media sosial juga akan meningkatkan faktor-faktor tersebut sebagai pengaruh untuk memecah belahkan Indonesia internet dan counter radikal di media sosial akan menjadi salah satu faktor-faktor yang akan memecah belahkan keberagaman Indonesia seperti bertebarnya isu radikal yang berkembang di masyarakat, mengubah pola hidup dan pikiran masyarakat, pesan perbuatan radikal bertebaran di media sosial hal tersebut ditandai dengan riset per 3 April 2023 terdapat 20.543 konten radikal yang tersebar di media sosial.

Adapun ciri-ciri dan karakteristik masyarakat Indonesia yang terpapar oleh radikal teroris dan narkoba seperti halnya tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain, mendadak anti sosial, menghabiskan waktu dengan komunitas rahasia, kritik berlebih terhadap praktik masyarakat secara umum dan lain-lain sebagainya

Indonesia harus mengantisipasi hal-hal yang menjadi faktor-faktor dari munculnya teroris, intoleransi, dan narkoba. Antisipasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia seperti melakukan perlawanan yang disebarkan kelompok radikal dengan cara mencegah informasi radikal melalui media sosial, mencegah konten negatif berupa provokasi, penyebaran kebencian, dan kekerasan, serta meningkatkan paham masyarakat untuk untuk menolak paham teroris intoleransi dan narkoba

Pada hari ke-2 PKKMB tanggal 15 Agustus 2023 pihak Universitas Lampung kedatangan pemateri pertama yaitu poliklinik Universitas Lampung yang akan membahas tentang isu-isu kesehatan dan praktek kesehatan di Poliklinik Universitas Lampung. Poliklinik Universitas Lampung memiliki banyak sekali jenis pelayanan mulai dari konsultasi Dokter, tes buta warna , membuat Surat Keterangan Sehat, memberikan atau meracik obat-obat injeksi, pemeriksaan kesehatan ( baik umum, ibu dan anak ) pemberian vaksinasi, perawatan atau tindakan gigi, perawatan kehamilan dan lain sebagainya. Poliklinik Universitas Lampung sudah mendukung penggunaan BPJS. Poliklinik menjadi pelayanan yang tersedia bagi mahasiswa atau akademika dan masyarakat umum dengan klasifikasi jenis pelayanan sebagai hanya yang sudah dipaparkan di atas

poliklinik Universitas Lampung juga menyarankan agar mahasiswa Universitas Lampung untuk memindahkan BPJS ke poliklinik Universitas Lampung agar mempermudah mahasiswa untuk berobat dan pemeriksaan. Adapun tata cara yang dipaparkan oleh pihak Poliklinik Universitas Lampung dalam pemindahan bpjs melalui aplikasi JKN seperti

• Buka aplikasi JKN Mobile dan login aplikasi menggunakan NIK KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan.

• Namun jika belum pernah menggunakan aplikasi JKN Mobile sebelumnya bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

• Pilih daftar dan pendaftaran pengguna mobile.

• Isi NIK KTP atau nomor BPJS Kesehatan, nomor ponsel, dan password aplikasi. Ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai.

• Kemudian login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta." Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.

• Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data faskes pengganti yang diinginkan.

• Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah. Adapun perubahan faskes secara online ini tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan.

Di hari yang sama juga pihak UKM menampilkan kegiatan dan pentas sebagai saranan pemberitahuan dan media promosi agar mahasiswa baru universitas lampung 2023 tertarik dan dapat bergabung bersama mereka. Ada banyak sekali UKM-UKM yang ada di Universitas Lampung seperti:

Di Tingkat Universitas


1. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KBM

2. Dewan Perwakilan Mahasiswa/Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (DPM/MPM) KBM

3. UKM MENWA

4. UKM Pramuka

5. UKM KRS-PMI

6. UKM MAPALA

7. UKM Filateli

8. UKPM Teknokra

9. UKM KOPMA

10. UKM-BS

11. UKM ZOOM

12. UKM Birohmah

13. UKM Kristen Protestan

14. UKM Hindu

15. UKM Budha

16. UKM Basket

17. UKM Bulu Tangkis

18. UKM Volley Ball

19. UKM Tenis Meja

20. UKM Tenis Lapangan

21. UKM Sepak Bola

22. UKM Atletik

23. UKM Judo

24. UKM Tae Kwondo

25. UKM Karate

26. UKM Kempo

27. UKM Tarung Drajat

28. UKM Pencak Silat

29. UKM Anggar

30. UKM Radio Kampus

31. UKM ESo (English Society)

32. UKM Penelitian

33. Paduan Suara Mahasiswa


A. Fakultas Ekonomi


1.Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

2.Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

3.HMJ Manajemen

4.HMJ Akutansi 

5.HMJ Pembangunan 

6.UPT ROIS

7. UPT KSPM

8. UPT PILAR

9. UPT MAHEPEL

10. UPT EEC

11. HMP D3 KOPERASI


B. Fakultas Hukum


1. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)

2.Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

3.HIMA Pidana

4. HIMA Perdata

5. HIMA Administrasi Negara 

6. HIMA Tata Negara

7. HIMA Internasional

8. UPT MAHUSA

9. UPT PORMAH

10. UPT FOSSI

11. UPT PSBH

12. UPT LEC

13. UPT LPM Sang Saksi


C. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan


1. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) 

2. UPT FPPI

3. UPT KSS

4. UPT PMPA ORAT

5. HIMAP PCH (PPKN)

6. HIMAP Ekonomi 

7. HIMAP Sejarah

8. HIMAP Bahasa dan Sastra Indonesia

9. HIMAP Bahasa Inggris

10. HIMAP Fisika 11.HIMAP Biologi 

12. HIMAP Kimia 

13. HIMAP Matematika

14. HIMAP Bimbingan Konseling

15. HIMAP Penjaskes 

16. HIMAP PGSD

17. HIMAP Bahasa Prancis 

18. HIMAP Bahasa Daerah Lampung


D. Fakultas Pertanian


1.Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) 

2.Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF)

3.UPTM FOSI

4.UPTM LPM Agrispektro 

5.UPTM Gumpalan

6.UPTM LS MATA

7. HIMADITA

8. HIMASEPERTA

9. GAMATALA

10.HMJ THP

11. HMJ TP

12. HIMA D3 Penyuluhan Pertanian 

13.HIMA Proteksi Tanaman 

14.HIMA Peternakan

15. HIMA SILVA

16. HIMA PERILA


D.Fakultas Teknik


1.Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) 2.Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) 3.UPT Design Grafis Club

4.UPT Forum Silaturahmi 5.UPT Cremona

6.HMJ Teknik Elektro 

7.HMJ Teknik Mesin 

8.HMJ Teknik Kimia 

9.HMJ Teknik Sipil S1 

10.HMJ Teknik Sipil D3 11.HMJ Survey Pemetaan 12.HMJ Arsitektur Lanskap


F. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik


 1.Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)

2.Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) 

3.UPT Cendekia

4. UPT Cakrawala 5.UPT Republica 6.UPT FSPI

7. HMJ IP

8. HMJ Sosiologi 

9.HMPSI Komunikasi

10.HMPSI Administrasi Niaga 

11.HMPSI Administrasi Negara 

12.HMP Diploma Humas

13.HMPD Pusdokinfo

14.HMPD Administrasi Perkantoran dan Sekretaris 


G.Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 


1.Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) 

2.Senat Mahasiswa Fakultas (SMF)

3.UPT Rohani Islam 4.UPT Natural 5.HM Biologi 6.HM Fisika

7.HM Kimia 

8.HM Matematika


H. Program Pendidikan Dokter


1.Lembaga Kemahasiswaan Kedokteran Pembinaan Kemahasiswaan.


Untuk memenuhi kebutuhan utama mahasiswa, yang mencakup kebutuhan untuk mengembangkan penawaran, minat (bakat dan kegemaran), informasi dan kesejahteraan, maka disediakan empat macam layanan (penalaran, minat, bakat dan kesejahteraan), yang disertai dengan pembinaan dan pengembangannya.

Sebagai mahasiswa Universitas Lampung harus mengikuti aturan aturan yang berlaku di kehidupan kampus. Peraturan perturan tersebut memuat hak dan kewajiban mahasiswa universitas lampung. Hak dan kewajiban itulah yang mendasari dan menjadikannya pedoman di dunia perkuliahan . hak dan kewajiban tersebut seperti:


HAK

Pasal 4

(1) Setiap mahasiswa mempunyai Hak:

a. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya;

b. memanfaatkan fasilitas akademik dan fasilitas umum di Unila guna memperlancar proses belajar;

c. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam rangka penyelesaian studi;

d. memperoleh layanan informasi tentang program studi yang diikutinya dan hasil belajarnya;

e. menyelesaikan studi lebih awal dari ketentuan lama studi yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;

f. menggunakan kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik;

g. pindah program studi di lingkungan Unila dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan jika daya tampung program studi yang dituju memungkinkan;

h. pindah program studi di luar Unila;

i. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai ketentuan yangberlaku;

j. ikut serta dalam kegiatan dan menjadi pimpinan organisasi kemahasiswaan Unila;

k. memanfaatkan jalur perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus kepentingan Mahasiswa, baik akademik maupun non akademik;

l. memperoleh layanan khusus bagi yang menyandang cacat sesuai dengan kemampuan Unila. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Rektor.


KEWAJIBAN

Pasal 5 

Setiap Mahasiswa berkewajiban:

a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut berdasarkan Keputusan Rektor;

b. mematuhi semua ketentuan yang berlaku di Unila;

c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan Unila;

d. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi;

e. menjaga kewibawaan dan nama baik Unila;

f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional;

g. menjunjung tinggi, mengindahkan, dan menaati norma dan etika bagi warga Unila;

h. mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan Unila dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;

i. menghormati, tidak merendahkan, atau melakukan penghinaan kepada sesama warga Unila;

j. mencintai dan melestarikan lingkungan; dan Program Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Universitas Lampung 2023/2024

k. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial. 


Pasal 6

Pelanggaran terhadap Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif berupa:

a. sanksi ringan;

b. sanksi sedang; dan

c. sanksi berat. 


Pasal 7

(1) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat berupa:

a. teguran lisan; dan

b. teguran terulis 


(2) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf dapat berupa:

a. pelarangan mengikuti kegiatan perkuliahan paling lama 1 (satu) semester;

b. pencabutan hak untuk memperoleh fasilitas tertentu;

c. pencabutan hak dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan; dan/atau

d. mengganti kerugian apabila terdapat pihak-pihak yang dirugikan atas pelanggaran yang dilakukan. 


(3) Sanksi berat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf c dapat berupa:

a.. pelarangan mengikuti kegiatan perkuliahan paling singkat 1 (satu) semester dan paling lama 4 (empat) semester,atau

b.pemberitahuan menjadi mahasiswa.


Di hari ke-3 PKKMB tanggal 16 Agustus 2023 dijadwalkan berada di Fakultas masing-masing. Di FISIP (Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik) kita di perkenalkan dengan  dekan-dekan serta dosen ketua jurusan dan beberapa fasilitas yang ada di fakultas tersebut. Lalu, di jelaskan bahwa terdapat peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tentang peraturan akademik :

1. tahun akademik penyelenggaraan pendidikan Universitas Lampung dimulai pada bulan Agustus setiap tahunnya.

2 . tahun akademik sebagaimana yang dimaksud dengan ayat 1 terdiri atas dua semester

3 Penyelenggarakan pendidikan menerapkan sistem SKS

Setelah itu mahasiswa baru di serahkan ke program studi dan jurusan nya untuk di perkenalkan kepada dosen dan mata kuliah apa yang akan dosen tersebut ajar di jurusan tersebut. 

Pada hari ke empat PKKMB tanggal 18 Agustus 2023 diperkenalkan dengan mahasiswa berprestasi yang ada di fisip diantaranya :

1. Duta Bahasa provinsi Lampung
2. Perwakilan mahasiswa berprestasi Universitas Lampung 
3. Duta Genre provinsi Lampung 2023
4. Duta Literasi Indonesia Indonesia provinsi Lampung 
5. Duta Inspirasi Indonesia provinsi Lampung
6. Duta Pemuda Indonesia provinsi lampung
7. Mekhanai kota bandar Lampung 
8. Putra Ekowisata Indonesia ekonomi kreatif
9. Putri Hijabfluencer provinsi lampung 2023


Kesan dan Pesan


Di Universitas Lampung terdapat banyak hal bisa didapatkan memalui pkkmb ini, terkait norma, hak dan kewajiban mahasiswa, organisasi yang menunjang bakat dan minat kita, fasilitas yang lengkap, serta motivasi yang membangun semangat untuk terus berkembang, dan masih banyak lagi.

Teruslah berkembang dan bersaing dikancah internasiona. Buktikan bahwa fisip universitas Lampung selalu melahirkan generasi hebat yang berguna bagi bangsa Indonesia.